Otto juga menyampaikan bahwa gugatan ini adalah bentuk upaya mempolitisasi lembaga peradilan, karena sebelumnya perkara yang sama telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, KPU, hingga MA.
(Arya/Fajar)
Heran Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah Padahal Suatu yang Membanggakan, Dokter Tifa: Mengapa Harus Disembunyikan?
