KPK Selidiki Operasional PT Mega Alam Sejahtera Terkait Dugaan Korupsi Kredit LPEI

  • Bagikan
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas operasional PT Mega Alam Sejahtera (MAS) dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyelidikan ini dilakukan antara lain dengan memeriksa seorang karyawan PT MAS pada hari Senin (5/5).

“Saksi hadir, dan didalami terkait dengan operasional maupun kegiatan rill PT MAS,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Selasa.

Sebelumnya, pada Senin (5/5), Budi menyebutkan bahwa penyidik KPK telah memanggil seorang pegawai PT MAS yang berinisial AO untuk memberikan kesaksian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

AO diketahui bernama Andi Onarsis dan menjabat sebagai Project Manager di perusahaan tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, dan tiga lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I, serta Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV.

Sementara itu, tiga tersangka dari PT Petro Energy (PE) mencakup Jimmy Masrin, yang merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, lalu Newin Nugroho sebagai Direktur Utama, serta Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan.

Selain keterlibatan PT PE, KPK juga sedang melacak kemungkinan aliran dana terkait perkara ini ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan