Workshop ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kontrak yang disusun dalam sistem pengadaan pemerintah wajib berlandaskan prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Karena itu, ia berharap para peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai regulasi, praktik terbaik, serta aspek teknis pengendalian kontrak. Selain itu, workshop ini untuk memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh aparatur dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara.
“Mari kita jadikan workshop ini sebagai langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tuntasnya.(*)