"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk," kata dia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Aturan ini, kata Niam, adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam kerangka hak asasi manusia.
Ia menyatakan protes AS terhadap kewajiban ini seharusnya tidak menjadi isu besar, karena sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
Niam bahkan mengaku pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk memastikan bahwa produk yang diimpor ke Indonesia memenuhi standar kehalalan.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," kata dia.
(Arya/Fajar)