Dirjen Pajak Akui 9 Biang Kerok Coretax Bermasalah, Berpotensi Bikin Penerimaan Negara “Nyungsep”

  • Bagikan
Dirjen Pajak Suryo Utomo/Foto: Dok. Ditjen Pajak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui sistem perpajakan Coretax bermasalah. Bos pajak ini mengidentifikasi setidaknya ada sembilan biang kerok masalah pada Coretax sehingga tidak maksimal mengumpulkan pajak sejak diluncurkan Januari 2025 lalu.

Suryo Utomo mengungkapkan kendala pada sistem perpajakan Coretax saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Masalah pada Coretax telah dimulai sejak wajib pajak hendak login akses. Wajib pajak harus menunggu lama untuk login akses. Bahkan, seringkali mengalami time out.

“Ada beberapa isu kegagalan seperti membuat kata sandi, email dan nomor ponsel belum terdaftar, atau belum tersimpan," ujar Suryo.

Sejak dikeluhkan banyak pengguna, Suryo Utomo mengklaim perbaikan sistem Coretax telah selesai pada Mei 2025 dengan latensi akses masuk menjadi sekitar 0,0001 detik atau 11 millisecond. 

Kendala kedua pada perubahan data dalam sistem karena adanya kendala untuk mengupdate sistem administrasi. Setidaknya ada 397 kasus error terkait perubahan data yang dilaporkan.

"Kemarin kami cek kembali sampai 1-6 Mei 2025 sekitar seminggu, tinggal 18 kasus. Itu sifatnya secara sistem kami melakukan perbaikan tapi penggunanya yang memerlukan guidance," kata dia.

Masalah ketiga yaitu kode otorisasi DJP. Bugs/error pembuatan kode otorisasi menyebabkan kendala dalam pembuatan tanda tangan elektronik.

"Ini kasusnya banyak karena kode otorisasi tidak terbit wajib pajak tidak dapat ditandangani secara elektronik, ini yang menjadi case pada waktu itu sampai dengan Februari kami melalukan ada sekitar seribuan kasus yang terjadi," ucap dia.

Kendala keempat pada pengiriman one time password yang disebabkan tingginya trafic pengiriman OTP melalui provider. 

Selanjutnya, Ditjen Pajak mengidentifikasi kendala kelima pada penunjukan PIC dan impersonate oleh PIC dan pihak lainnya selain PIC ke akun wajib pajak badan yang disebabkan belum diketahuinya pemuktahiran data PIC dalam profil WP.

"Terdapat kendala penerbitan faktur yang disebabkan oleh bugs/error pada saat upload faktur pajak dan signing faktur pajak yang menyebabkan tingginya latensi atau waktu respon sistem," jelas dia.

Kendala ketujuh ada interoperabilitas yang berhubungan dengan Ditjen bea cukai, LNSW dan Dukcapil yang disebabkan kegagalan validasi karena ketidak sesuaian data DJP dengan data eksternal. Teridentifikasi 1.244 kasus dalam permasalahan ini.

Masalah kedelapan pada aksesibilitas yang berhubungan dengan kendala akses wajib pajak dan pegawai ke Coretax DJP yang disebabkan oleh performa kapasitas infrastruktur.

Kendala kesembilan yang teridentifikasi terkait penerbitan elektronik bukti potong. Pajak ini basis transaksinya ini berkaitan dengan saru faktur, kedua adalah bukti potong. Di sini kendalanya yaitu banyak NIK yang wajib pajaknya belum teregister atau belum di update di Coretax DJP.

Sebelumnya Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Nawardi mengkritik sistem adiministrasi pajak Coretax yang dibangun dengan biaya Rp1,3 triliun, namun banyak kendala. Dikhawatirkan berdampak kepada seretnya penerimaan negara.

Nawardi lalu membeberkan data yang diyakininya benar. Coretax yang mulai dijalankan pada 1 Januari 2025, hanya mampu memproses 20 juta faktur pajak sepanjang Januari 2025. Angka ini jauh di bawah periode sebelumnya yang masih menggunakan aplikasi lama yakni DJP Online, mampu memproses 60 juta faktur pajak. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan