FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Respons tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, terhadap pelaku busur dinilai bisa memberikan efek jera.
Seperti diketahui, Arya baru-baru ini dengan tegas memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat jika mendapati tindakan kriminal seperti pembusuran.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin mengatakan, ultimatum tersebut bisa berdampak psikologis bagi para pelaku.
"Dari sisi efektivitas hukum, ultimatum seperti ini bisa berdampak psikologis untuk menimbulkan efek jera atau mencegah aksi kekerasan lanjutan, terutama jika geng motor merasa bahwa aparat tidak main-main," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (7/5/2025).
Dikatakan Rahman, pada sisi lain prosedur tersebut bisa berisiko menciptakan ekses kekerasan atau justru memperkeruh hubungan antara aparat dan warga.
"Terutama jika tidak disertai bukti atau tindakan yang akuntabel," sebutnya.
Rahman menuturkan bahwa ultimatum tersebut bisa menjadi bagian dari strategi penanggulangan, tapi harus diimbangi dengan penegakan hukum yang adil.
"Tindakan preventif (seperti patroli, edukasi, pembinaan remaja), serta keterlibatan masyarakat," imbuhnya.
Ia menegaskan, hukum pidana tidak bisa dijalankan semata-mata dengan intimidasi atau pendekatan represif.
"Penegakan hukum di Indonesia tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang berhak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pelaku kejahatan," Rahman menuturkan.
Tambahnya, aparat Kepolisian hanya dibenarkan menggunakan kekuatan mematikan (tembak di tempat) hanya dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.
"Jika pelaku membahayakan nyawa petugas atau masyarakat secara langsung dan nyata. Tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk menghentikannya misalnya peringatan tidak diindahkan," terang Rahman.
Rahman bilang, tindakan tersebut proporsional dan sesuai Prinsip HAM, termasuk Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Jadi, bukan berarti polisi bebas menembak siapa saja yang dicurigai anggota geng motor. Harus ada situasi yang membenarkan tindakan itu secara hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memberikan peringatan tegas kepada para pelaku busur yang meresahkan warga kota Makassar.
Hal ini sebagai respons Arya terhadap kembali maraknya penyerangan geng motor di sejumlah titik kota Makassar menggunakan busur dan senjata tajam lainnya.
"Intinya kita melakukan tindakan-tindakan proporsional," ujar Arya kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Kata Arya, bagi pelaku yang telah meresahkan masyarakat, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk menyerahkan diri.
"Kalau memang misalnya sudah meresahkan masyarakat, bisa kita minta dia menyerahkan diri. Tapi kalau tidak bisa, kita akan kejar," sebutnya.
Orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar ini menekankan, jika pihaknya mendapati di lapangan para pelaku pembusuran, maka akan ditindak tegas.
"Kalau memang terdapat di lapangan sedang melakukan tindak pidana, kita lakukan tindakan tegas. Tembak ditempat terhadap pelaku-pelaku busur," tegas Arya.
Melihat belakangan ini begitu banyak keluhan masyarakat terkait pembusuran, Arya bilang, jika telah membahayakan nyawa orang lain, maka sudah patut diberikan tindakan tegas.
"Kita tidak peduli sudah dewasa atau di bawah umur, kalau dia membahayakan nyawa orang lain, kita akan lakukan tindakan tegas," kuncinya.
(Muhsin/fajar)