Golkar Bela Gibran Soal Pemakzulan, Said Didu: Jangan Jadi Penjilat Keluarga Jokowi

  • Bagikan
Said Didu di perairan Makassar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Partai Golkar yang menyebut tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menuai respons tajam dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Pria kelahiran Pinrang ini menanggapi pernyataan tersebut dengan nada keras dan menyindir pihak-pihak yang dianggap membela keluarga Presiden Joko Widodo secara membabi buta.

"Tidak ada dasar?," kata Said Didu di X @msaid_didu (8/5/2025).

Said Didu, yang dikenal sebagai salah satu pengkritik tajam pemerintahan Jokowi, menilai bahwa pembelaan-pembelaan tanpa dasar terhadap Gibran hanya memperkeruh suasana kebangsaan dan meremehkan akal sehat rakyat.

"Jangan anggap semua orang bodoh dan mau jadi penjilat keluarga Jokowi," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menepis wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, tidak terdapat pijakan konstitusional untuk mendesak proses tersebut.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Sarmuji menekankan bahwa Gibran telah melewati proses pemilihan yang sah secara hukum dan konstitusi, serta memperoleh legitimasi dari mayoritas suara rakyat Indonesia.

"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Sarmuji, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa hingga kini, tidak ada pelanggaran hukum atau etika yang dilakukan oleh Gibran yang dapat dijadikan dasar pemberhentian dari jabatannya.

"Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," tegasnya.

Pernyataan Sarmuji tersebut disampaikan sebagai respons atas menguatnya diskusi publik mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran, yang muncul seiring polemik atas pencalonannya dalam Pilpres 2024.

Isu ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperlonggar syarat usia capres dan cawapres bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu masih menjabat Wali Kota Solo, untuk ikut bertarung dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Legalitas proses inilah yang menjadi pokok sorotan sejumlah kalangan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan