Optimalisasi Honorer yang Tidak Lulus PPPK Tahap 1, Ini Info Penting Kepala BKN

  • Bagikan
Ilustrasi ASN(Foto: Arya/Fajar)

Prof. Zudan menegaskan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri masih berlaku.

Itu artinya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP tidak dikenakan sanksi.

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Lebih lanjut dijelaskan, bila setelah optimalisasi masih banyak peserta PPPK tahap 1 yang tersisa karena tidak mendapatkan formasi, maka diarahkan ke paruh waktu.

Oleh karena itu, tegas Prof. Zudan, setiap instansi pusat maupun daerah harus mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu agar BKN bisa menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) nomor induk pegawai.

"Pemda wajib mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktunya ke BKN. Tanpa usulan itu, kami tidak bisa menetapkan NIP PPPK-nya," tegasnya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan