FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang layak bagi para pekerja rumah tangga, kelompok yang selama ini dinilai rentan dan belum mendapatkan perhatian memadai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa proses legislasi masih berjalan dan DPR saat ini tengah fokus mendengarkan masukan publik melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Mulai masa sidang ini kita sudah melaksanakan RDPU, artinya mendengarkan pendapat dan masukan dari masyarakat,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Dalam forum tersebut, DPR menghadirkan beragam pihak yang terlibat langsung dalam isu ketenagakerjaan domestik, seperti perwakilan pekerja rumah tangga, para pemberi kerja, serta lembaga pemerhati buruh dan hak asasi manusia.
“Setidaknya ada tiga pihak utama yang perlu kita dengar, yakni pemberi kerja, pekerja, dan penerima manfaat. Semuanya harus dilibatkan,” jelas Puan.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan regulasi harus dilakukan dengan seksama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar adil dan mampu menjawab kebutuhan para pihak, terutama mereka yang bekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga.
“Kita perlu waktu untuk memastikan substansi RUU benar-benar berpihak dan memberikan perlindungan nyata,” ujar Puan.
Setelah seluruh masukan dari berbagai elemen masyarakat terkumpul, DPR akan memutuskan langkah selanjutnya dalam pembahasan RUU ini.
“Nanti pada waktunya dari hasil masukan itu, kita akan putuskan apakah dibahas di komisi atau langsung ke badan legislasi (baleg),” lanjutnya.
Sebelumnya, saat peringatan Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. Ia berharap proses pembahasan bisa dimulai dalam waktu dekat dan selesai dalam kurun waktu maksimal tiga bulan. (Wahyuni/Fajar)