Bos Buzzer yang Ditangkap Kejagung Dibayar Ratusan Juta oleh Advokat Marcella Santoso

  • Bagikan
M Adhiya Muzakki

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bos Buzzer yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama, M Adhiya Muzakki (MAM), ternyata menerima uang dari advokat Marcella Santoso (MS).

Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Affandi menyebut Adhiya sebagai bos tim buzzer yang menyebarkan konten negatif untuk menyudutkan penanganan kasus korupsi minyak goreng, korupsi timah, dan korupsi impor gula yang ditangani Kejagung.

Adhiya memiliki sekitar 150 anak buah yang tergabung dalam Tim Cyber Army. Dia membagi anak buahnya itu ke dalam beberapa tim.

Adhiya Muzakki selaku bos buzzer mendapat duit senilai total Rp 864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.

Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army”.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Marcella Santoso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah yang menjerat tiga korporasi.

Dalam kasus tersebut, Marcella dan rekannya, Ariyanto Bakri, disangka memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan