- Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional
- Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional
(Besse Arma/Fajar)