FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengoreksi pernyataan Ustaz Andri Kurniawan. Terkait sejumlah persoalan, seperti kasus Sambo hingga Yaqut,
“Ceramah Ustadz Andri Kurniawan selalu menarik dan berani. Tapi namanya manusia terkadang salah,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Jumat (9/5//2025).
Pertama, ia mengoreksi pernyataan Andri yang mmenyebut sejak era Habibie baru diadakan peradilan agama di seluruh Indonesia. Padahal menurut Mahduf, Peradilan agama ada di sejak zaman Belanda dan dikuatkan oleh Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
“Pada era Presiden Suharto ada UU No. 7 Tahun 1989 yg memperkuat Peradilan Agama. Di Era Habibie tak ada kebijakan baru yg khusus ttg Peradilan Agama,”jelasnya.
“Tapi pada Era Megawati (Nopember 2001) kedudukan Peradilan Agama dikuatkan oleh MPR di dlm Psl 24 UUD 1945 melalui Perubahan/Amandemen ke 2,” tambahnya.
Mahfud juga mengoreksi pernyataan Yandri soal Ferdy Sambo yang mengatakan hukumannya dipotong.
“Salah juga kalau hukuman Sambo oleh MA dipotong lagi separuh dari hukumannya yang seumur hidup. Sampai sekarang Sambo masih berstatus terpidana untuk seumur hidup,” terangnya.
Kemudian untuk kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mahfud menegaskan ia kini tak berstatus Daftar Pencarian Prang atau DPO.
“Yaqut Ch. Qoumas juga tidak dalam Status DPO (Daftar Pencarian Orang). DPO itu adalah daftar resmi yg dibuat oleh penegak hukum untuk mencari orngang lari atau bersembunyi,” jelasnya.
“Pak Yaqult ada di Indonesia, boleh beraktivitas biasa,” tambahnya.