FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga dan mantan Staf Ahli Menkominfo RI, Prof. Dr. Henri Subiakto baru-baru ini melayangkan protes keras kepada pihak kepolisian, pasca tilang elektronik ELTE penuh kejanggalan.
Melalui X @Henrysubiakto, ia menuliskan bahwa tindakan tilang yang diberikan tidak sesuai dengan aktivitas kendaraannya.
"Polisi jangan asal tilang tanpa bukti," tulisnya, dilansir X Sabtu, (10/5/2025).
Hendri merasa heran, pasalnya kendaraan yang berupa mobil mendapatkan tilang di lokasi yang berbeda.
"Mengherankan, mobil dengan nomer kendaraan ini ada di Jogja sedang saya pakai beberapa hari di kota Jogja tanpa pergi-pergi, tapi oleh polisi dikatakan kena tilang elektronik di Polda Jatim, kan aneh," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mobilnya berada di Jogja, namun disebut melanggar peraturan lalulintas dikawasan Jawa Timur.
"Mobil ini sedang berada di rumah kami di kota Jogja, sejak beberapa hari lalu, kenapa bisa disebut tgl 9 Mei 2025, yaitu hari ini dikatakan melanggar peraturan lalulintas di wilayah Polda Jatim. Lucu rasanya," jelasnya.
"Anehnya tidak ada foto saat melanggar, dan tidak ada pula bukti lokasi yg nampak dari informasi elektronik yg dipakai sebagai alasan menindak," tambahnya.
Berangkat dari kasus dan kejadian tersebut, ia meminta agar pihak yang berwenang khususnya Polda Jawa Timur untuk melengkapi bukti kesalahan sebelum ada tindakan tilang.
"Tolong @poldajatimPJR dilengkapi dong kalau nilang kendaraan dengan foto bukti mobil yang sedang melakukan pelanggaran, dan tempat lokasi terjadinya pelanggaran itu. Kalau memang terbukti ada kesalahan pelanggaran, kami pasti tanggung jawab.,"ujarnya
Menurutnya, tanpa bukti elektronik yang jelas, bisa jadi itu mobil lain yg melanggar, karena ia memastikan mobilnya tidak sedang berada di Jawa Timur.
Bahkan Hendri menyebut ini bukanlah kali pertama dia mendapatkan kasus yang sama, namun sebelumnya ia menerima saja karena posisi kendaraan dan aktivitasnya memang sedang di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Namun, kali ini ia keberatan dan mulai mengusut kejanggalan dibaliknya, setelah mendapatkan tilang elektronik ELTE sementara posisi mobil terparkir di rumah Jogja.
"Mohon tanggapan bukti-bukti informasi elektroniknya yg lengkap dari Polda Jatim. Terutama untuk petugas yg bernama “Oktavio Siwi Nagari, NRP 0405 Polda Jatim. Tolong @e100ss dibantu sampaikan ini. Jangan membiasakan polisi menindak tanpa kejelasan dan bukti," terangnya.
Tilang yang melibatkan nama Hendri menyertakan bayaran denda senilai Rp500 ribu, namun ia ingin bukti terlebih dahulu diperlihatkan sebagaimana bukti hukum yang sah.
"Nih mobil sudah beberapa hari di Jogja ada di daerah jalan Taman Siswa. Kok bisa bisanya disebut oleh @poldajatimPJR melanggar ELTE di Surabaya lalu disuruh bayar 500 ribu. Bukan masalah dendanya tapi ini jelas eror, dan memutus pelanggaran tanpa alat bukti hukum yang sah," tulis Henri
"Sekarangpun saya juga masih di Jogja, lalu dalan surat tilang paling lambat 4 hari disuruh bayar di Pengadilan Negeri Surabaya," tambahnya.
Karena keberatan terhadap kasus tilang elektronik yang sungguh meresahkan, ia kemudian meminta petugas menemuinya dengan melampirkan bukti-bukti yang lengkap.
"Nih mobil lagi parkir di Tamsis, silahkan ketemu saya di Jogja jika petugas merasa benar. Saya punya bukti-bukti tanggal 9 Mei tidak sedang di Jawa Timur tapi mobil ada di Jogja," ujarnya.
Sambil melampirkan foto yang sedang berada di salah satu SMA Yogyakarta sebagai bukti bahwa mobilnya tidak berada di Jawa Timur.
"Salah satunya ini kemarin saya berfoto saat di depan SMA UII Yogyakarta dengan mengendarai mobil yg disebut melanggar ETLE di Surabaya itu. Tolong polisi perbaiki sistemnya, jangan rakyat yang dikorbankan dengan kesalahan kesalahan seperti ini," tutupnya.
(Besse Arma /Fajar)