FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih terdapat 11.114 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024. Padahal, batas akhir pelaporan telah berakhir pada 11 April lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari total 415.875 penyelenggara negara yang wajib melapor, baru 404.761 yang telah menyampaikan LHKPN.
“KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya dari total wajib lapor 415.875, sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (10//5/2025).
Dari laporan yang masuk, KPK mencatat 362.882 di antaranya telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Namun, 41.879 laporan masih belum memenuhi kelengkapan, dengan penyebab utama adalah belum disertakannya surat kuasa.
Untuk mengatasi hal ini, KPK telah menyediakan fasilitas e-materai guna mempermudah pelaporan, yang menjadi syarat sahnya dokumen tersebut. Saat ini, persentase laporan yang telah lengkap berada di angka 87,26%.
Walau masa pelaporan telah lewat, KPK tetap memberikan imbauan kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan atau melengkapi laporan mereka.
“Bagi penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi kepemilikan aset, meskipun pelaporannya sudah tercatat terlambat,” tegas Budi.