FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali memutasi Hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus megakorupsi timah, Harvey Moeis.
Mutasi ini dilakukan kurang dari sebulan setelah Eko dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kini, ia akan bertugas di Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan MA yang berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025. Juru Bicara MA, Suharto Yanto, membenarkan adanya mutasi tersebut.
"Iya benar (mutasi 41 hakim)," ujar Yanto kepada media, dikutip Minggu, (11/5/2025).
Eko Aryanto sebelumnya menjadi sorotan publik pada Desember 2024 setelah memvonis Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda pengganti senilai Rp210 miliar.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Banyak kalangan menilai hukuman itu terlalu ringan, mengingat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi timah tersebut diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Mutasi Eko Aryanto merupakan bagian dari rotasi besar-besaran terhadap 41 hakim di sejumlah pengadilan tinggi yang dilakukan oleh MA. Meski begitu, MA tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan di balik setiap perpindahan hakim.
(Wahyuni/Fajar)