Gaji ke-13 Cair Juni 2025, PPPK Baru Diangkat Juga Dapat Asalkan Penuhi Syarat Ini

  • Bagikan
Ilustrasi pengangkatan PPPK. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor.)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair pada Juni 2025 mendatang. Namun, ada sejumlah syarat bagi PPPK yang baru diangkat untuk mendapatkan gaji ke-13.

Syarat bagi PPPK yang baru diangkat untuk mendapatkan gaji ke-13 tertuang dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025. Dalam Permenkeu tersebut, PPPK yang baru diangkat juga akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan memenuhi syarat seperti di bawah ini.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 ASN hingga TNI Polri akan dibayarkan pada Juni 2025 mendatang.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal bulan tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ucap Presiden Prabowo dilansir dari YouTube Sekretaris Negara beberapa waktu lalu.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, peruntukan gaji ke-13 sebagai bantuan bagi aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

PPPK yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 9 Poin ke-14, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK berlaku dengan ketentuan:

Berdasarkan Pasal 9 Poin ke-14, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK berlaku dengan ketentuan:

  1. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun  diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja
  2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan THR.
  3. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025 mencakup lebih banyak komponen dibanding sebelumnya.

Tahun ini, besarannya lebih kompleks:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (PPPK pusat)/tambahan penghasilan (PPPK daerah)

PPPK yang Baru Diangkat juga berhak untuk mendapatkan Gaji ke-13 asalkan memenuhi syarat.

Menariknya, honorer yang diangkat sebagai PPPK di tahun 2024 juga bisa ikut menikmati pencairan ini. PPPK yang diangkat di tahun 2024 tetap bisa dapat gaji ke-13, meski masa kerjanya belum genap satu tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan