Gaji ke-13 Cair Juni 2025, PPPK Baru Diangkat Juga Dapat Asalkan Penuhi Syarat Ini

  • Bagikan
Ilustrasi pengangkatan PPPK. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor.)

Syaratnya adalah PPPK yang bersangkutan sudah tanda tangan kontrak minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Artinya, jika PPPK melakukan tanda tangan kontrak maksimal 1 Mei 2025, maka mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayarkan secara proporsional sesuai lama masa kerja. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan