Syaratnya adalah PPPK yang bersangkutan sudah tanda tangan kontrak minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2025.
Artinya, jika PPPK melakukan tanda tangan kontrak maksimal 1 Mei 2025, maka mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayarkan secara proporsional sesuai lama masa kerja. (*)