FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto memberi tanggapan terkait kebijakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai dikerahkan untuk membantu pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal ini seperti tertuang di dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI dengan nomor ST/1192/2025 yang terbit pada 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama antara Kejaksaan dan TNI tersebut.
Hal ini kemudian mendapatkan respon keras dari Gigin Praginanto melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.
Gigin menyebut kebijakan baru ini seolah-olah membuat rakyat harus bersiaga menghadapi perang.
“Seperti menuju siaga perang melawan rakyatnya sendiri,” tulisnya dikutip Senin (12/5/2025).
“Tentara diperintahkan menjaga kantor-kantor kejaksaan,” sebutnya.
Dia pun menerka-nerka alasan dibuatnya kebijakan baru ini tentang wajah Indonesia saat ini.
Apakah untuk membuat Indonesia lebih menyeramkan atau malah justru menakuti rakyat.
“Sekadar membuat wajah Indonesia agar lebih menyeramkan atau menakuti rakyat?,” terangnya.
Nota kesepahaman tersebut mencantumkan delapan ruang lingkup kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung.
Delapan poin tersebut diantaranya Pendidikan dan pelatihan; Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.