Kritik Telegram KSAD untuk Pengamanan Kejati dan Kejari, Said Didu: Semoga yang Perintah bukan Presiden ke-7

  • Bagikan
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menyoroti surat pengerahan prajurit TNI.

Melalui X miliknya @msaid_didu, ia melampirkan surat yang berisi pesan untuk mengamankan lingkungan Kejati dan Kejari dari KASAD untuk Para PANGDAM.

"Menarik diamati telegram Panglima TNI diikuti telegram KSAD untuk menjaga Kajati dan Kajari," tulis Said Didu dilansir X Senin, (12/5/2025).

Said Didu meneruskan tulisan, dan berharap agar perintah tersebut datangnya dari Presiden ke-8 Prabowo bukan campur tangan Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Panglima TNI hanya bisa diperintah oleh Presiden. Semoga yang perintah adalah Presiden ke 8 - bukan Presiden ke 7," lanjutnya.

Adapun pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan lingkungan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Surat itu telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung dan TNI AD. Dalam surat tersebut, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. Pelaksanaan penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.

Dalam penugasan tersebut, ada beberapa personel TNI di seluruh Indonesia yang ditunjuk, untuk melaksanakan pengamanan.

Mereka diantaranya berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Terkait surat tersebut, pihak dari TNI memberikan penjelasannya lewat Kadispenad TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan