Wahyu mengatakan surat telegram itu masuk kategori Surat Biasa (SB) dengan substansi terkait kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.
Menurutnya, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.
Selanjutnya, pengamanan ke depan adalah dalam rangka kerja sama pengamanan institusi sejalan dengan keberadaan struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.
"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," kata Wahyu.
Dengan demikian, penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," kata Wahyu
Dalam pelaksanaannya, kata Wahyu, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan.
(Besse Arma/Fajar)