Syarat Gaji ke-13 PPPK 2025, Resmi Cair Bulan Juni

  • Bagikan
Ilustrasi ASN, PPPK, dan tenaga honorer

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menerima gaji ke-13 yang pencairannya direncanakan pada bulan Juni 2025.

Namun, bagi PPPK yang baru diangkat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak tersebut.

Aturan mengenai gaji ke-13 bagi PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa PPPK yang baru diangkat juga memiliki hak atas gaji ke-13 asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Seperti yang telah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Prabowo. Gaji ke-13 akan dibayar pada awal bulan tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ucap Presiden Prabowo dilansir dari YouTube Sekretaris Negara beberapa waktu lalu.

Pemerintah tetap mempertahankan tujuan awal dari pemberian gaji ke-13, yakni sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara menjelang tahun ajaran baru.

PPPK yang Berhak Menerima Gaji ke-13

Mengacu pada Pasal 9 Poin ke-14 dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, berikut ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan THR.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025

Gaji ke-13 PPPK tahun ini mencakup komponen yang lebih lengkap dibandingkan sebelumnya. Adapun komponen yang dimaksud adalah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (untuk PPPK pusat) atau tambahan penghasilan (untuk PPPK daerah)

Menariknya, PPPK yang baru diangkat di tahun 2024 juga dapat menikmati gaji ke-13. PPPK yang Baru Diangkat juga berhak untuk mendapatkan Gaji ke-13 asalkan memenuhi syarat.

Termasuk juga para honorer yang diangkat menjadi PPPK tahun 2024. Mereka tetap bisa memperoleh gaji ke-13 meskipun masa kerjanya belum genap satu tahun.

Syarat utamanya adalah telah melakukan tanda tangan kontrak paling lambat 1 Mei 2025. "Artinya, jika PPPK melakukan tanda tangan kontrak maksimal 1 Mei 2025, maka mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayarkan secara proporsional sesuai lama masa kerja. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan