Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Johnny Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fajar)