Lebih lanjut, Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany menerangkan bahwa program perlindungan JKK bagi ASN bertujuan sebagai bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan perolehan manfaat berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Sementara, program perlindungan JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, dan dengan manfaat santunan sekaligus berupa uang duka, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa kepada ahli waris.
Perwakilan Divisi Layanan & Kepesertaan PT. Taspen Persero, Yoga Wijaya menjelaskan rangkaian prosedur penanganan kecelakaan kerja bagi ASN, termasuk santunan sementara akibat kecelakaan kerja, dan prosedur pemberian jaminan kematian dan santunan tewas bagi ASN.
Untuk pemberian JKK, dia menyebutkan ada waktu identifikasi selama 3×24 jam, dan jika sudah diidentifikasi, maka jaminan JKK bisa langsung dikeluarkan dengan kedaluarsa pengajuan pembayaran klaim dua tahun sejak tanggal kecelakaan.
"Untuk pelaporan layanan klaim JKK-JKM ke Taspen bisa melalui tautan _https://www.taspen.co.id/kontak_kami_ atau menghubungi call centre 1500919.
Informasi alur pengajuan klaim JKM dapat melalui _https://tos.taspen.co.id/eklaim_; dan persyaratan lengkapnya dapat di akses melalui _https://tos.taspen.co.id_,” imbaunya. (fajar)