FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali bersuara lantang terkait maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang dinilainya merusak kehidupan masyarakat.
Dalam pernyataan terbarunya di media sosial, Susi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak yang ditimbulkan dua praktik ilegal tersebut.
"Judol dan Pinjol harus dihentikan," kata Susi, di X @susipudjiastuti (13/5/2025).
Ia bahkan membandingkannya dengan kasino yang menurutnya justru lebih terkendali.
"Kasino jauh lebih terukur damagenya," tandasnya.
Susi menilai, judol dan pinjol telah menyusup ke segala lapisan masyarakat, menimbulkan ketergantungan, utang yang menumpuk, hingga merusak struktur sosial dan ekonomi keluarga.
Seruan ini bukan pertama kalinya disampaikan Susi. Sebelumnya, ia juga aktif mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap praktik-praktik merugikan masyarakat, terutama di ruang digital.
Ia meminta pemerintah bertindak tegas memberantas dua masalah ini.
Ia bahkan pernah mengkritik adanya laporan bahwa transaksi judi online telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, melebihi Rp100 triliun dalam Triwulan Pertama 2024.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas mengenai hal tersebut.
"Stop segera Pak," sebut Susi di X @susipudjiastuti (24/4/2024).
Menurut Susi, meningkatnya jumlah transaksi judi online adalah indikasi dari kecanduan judi yang merugikan masyarakat.
"Itu adalah kemampuan atau daya beli masyarakat yang terampas karena kecanduan," sebutnya.
Susi menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menghentikan praktik judi yang merugikan tersebut.
"Negara harus hadir untuk menyetopnya," kuncinya.
Sebelumnya, Hadi Tjahjanto, yang saat itu masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa perputaran uang terkait judi online pada tiga bulan pertama tahun 2024 mencapai jumlah yang mencengangkan, yakni mencapai Rp 100 triliun.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Hadi Tjahjanto usai menggelar rapat koordinasi pembentukan satuan tugas (satgas) judi online bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada Selasa, (23/4/2024).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI Purn. Hinsa Siburian.
Selain itu, juga hadir Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
(Muhsin/fajar)