Dalam unggahannya, Dokter Tifa juga menyinggung soal sikap pihak tertentu yang merasa tersinggung atas kajian yang mereka lakukan. Menurutnya, pekerjaan ilmiah seharusnya tidak ditanggapi secara emosional, sebab ilmu berdiri di atas data yang objektif.
“Ketika pekerjaan ilmiah sedang dilakukan, tentu saja sangat tidak tepat kemudian seseorang merasa terhina dan direndahkan,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan posisi data sebagai entitas yang berdiri sendiri tanpa intervensi.
“Sebab data selain bebas nilai, juga tampil apa adanya. Data yang natural, tidak mengalami manipulasi, tampil bersih dan telanjang,” pungkasnya.
Laporan yang diajukan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 mencantumkan nama-nama lain selain Dokter Tifa.
Mereka adalah Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani. Seluruhnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau penyebaran fitnah melalui media elektronik.
Pada hari yang sama, penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/2961/IV/RS.1.14/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya sebagai dasar hukum penanganan perkara. (Wahyuni/Fajar)