“Kalau sampai ada, saya tegur kepala sekolahnya, saya beri sanksi (untukg gurunya. Itu kalau ada di sekolah negeri," ucapnya.
Beda halnya apabila sekolah akan menggelar wisuda atau wisata dengan menggunakan anggaran di luar iuran wali murid, seperti donasi dari pihak tertentu.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan. Lantas bagaimana dengan sekolah-sekolah swasta? Eri mengatakan larangan ini masih berupa imbauan. Mengingat, lembaga swasta berada di luar kewenangan Pemkot.
"Kalau di sekolah swasta, lebih bersifat imbauan. Sebab, swasta di luar kewenangan saya (pemkot)," pungkasnya. (fajar)