Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Picu Polemik, Kejagung Pastikan Tak Ada Intervensi

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: ANTARA

Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pengerahan pasukan TNI tersebut.

Dalam siaran persnya, mereka meminta agar telegram perintah dari Panglima TNI untuk mengamankan kejaksaan segera dicabut.

Menurut Koalisi, langkah ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI, yang secara jelas mengatur batas-batas peran militer dalam ranah sipil.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” tulis mereka dalam pernyataan yang dirilis Senin (12/5/2025) lalu.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan