FAJAR.CO.ID, GOWA -- Sebanyak 14 terdakwa dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Agenda sidang hari ini ada 11 perkara yang disidangkan untuk 14 orang terdakwa. 14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, Basri Baco, di Gowa, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut bervariasi, antara lain pembacaan dakwaan untuk empat berkas perkara, pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk tiga berkas, dan eksepsi untuk empat perkara lainnya.
Tiga terdakwa, yakni Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir, mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara terdakwa John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati, dan Satariah menghadapi sidang eksepsi.
Selain itu, JPU juga membacakan tanggapan terhadap eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna. Enam terdakwa lainnya, yaitu Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani, dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Hari ini, kami ada tiga berkas perkara untuk agenda saksi. Satu tadi, seperti yang dilihat untuk terdakwa Andi Ibrahim, saksinya Mubin. Nanti Mubin dan Amboala untuk terdakwa Andi Ibrahim. Untuk terdakwa Mubin, nanti ada satu dari pihak kepolisian, Adrianto," ujarnya.
Untuk terdakwa Ambo Ala, saksi yang dihadirkan adalah Mubin Nasir. Ketiga terdakwa ini—Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin—terkait dengan produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Samata Gowa.
Mengenai eksepsi dari terdakwa John Biliater, Basri mengatakan hal tersebut adalah hak terdakwa setelah dakwaan dibacakan.
"Jadi memang itu hal biasa saja. Memang dalam KUHAP itu diatur. Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah kami berikan, dan kami bacakan di depan persidangan," paparnya.
Terkait pernyataan terdakwa Andi Ibrahim yang mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya palsu, Basri menanggapi berdasarkan keterangan saksi.
"Ini mengindikasikan bahwa sebenarnya rupiah yang diberikan kepada saudara Mubin indikasinya bahwa tidak asli, atau palsu. Kalau terkait nanti perkembangan persidangan, majelis hakim akan memberikan kelepasan kepada teman-teman media untuk mengambil gambar (upal)," tuturnya.