FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah merancang skema pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Rakyat, sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyusunan skema dilakukan melalui koordinasi antar kementerian dan akan dilaporkan kepada Presiden sebelum diterapkan secara resmi.
“Menindaklanjuti amanat ini, telah disepakati sejumlah skema pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat, yang disusun melalui hasil rapat antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Rini dalam rapat koordinasi tingkat menteri, Kamis (15/5), di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Kementerian PANRB akan memastikan seluruh kebutuhan guru dan tenaga kependidikan dapat dipenuhi secara optimal, efisien, dan sesuai dengan standar kompetensi nasional.
Program Sekolah Rakyat merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Program ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa skema pemenuhan guru akan diawasi langsung oleh Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Namun skema yang sudah kita bahas dalam rapat koordinasi ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada Bapak Presiden,” ucap Saifullah.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat 65 titik lokasi di berbagai daerah yang siap menjadi tempat penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Program ini ditargetkan bisa mulai berjalan paling cepat pada Juli 2025, terutama di wilayah yang sudah memiliki kesiapan infrastruktur.
“Insyaallah dengan skema-skema yang sudah dibuat itu, kita bisa memenuhi seluruh kebutuhan guru, utamanya dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat,” pungkasnya. (*/ant)