“Ijazah saya ini sama dengan pak Jokowi ya, tanggal 5 November tahun 1985. Tapi kami diwisuda 19 November 1985,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menyayangkan sikap pihak-pihak yang terus melayangkan tuduhan tanpa dasar yang kuat. Ia menyebut tindakan itu telah melampaui batas.
“Kalau pak Jokowi begitu (membuat laporan), yah sebesar-besarnya pastikan ada batasnya. Kalau dilihat statement-nya, saya ini sudah dihina sehina-hinanya. Berarti beliau sudah habis kesabaran,” tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kekecewaannya terhadap tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Ia merasa sangat direndahkan dengan tuduhan tersebut, dan menegaskan bahwa ijazahnya bukanlah subjek yang pantas dijadikan bahan penelitian.
“Ini kan bukan objek penelitian. Ini sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” kata Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Senin kemarin.
Tudingan ini berasal dari sejumlah pihak termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan, yang sebelumnya menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Atas hal ini, mantan wali kota Solo itu telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Jokowi menyatakan bahwa seluruh proses akan diserahkan kepada penegak hukum. Ia percaya pengadilan akan menjadi tempat untuk menguji kebenaran secara objektif.
“Nanti bisa dibuktikan lewat proses hukum. Kita lihat proses di pengadilan seperti apa. Nanti akan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” sebutnya.