Jaringan Prostitusi Daring Internasional, Pasangan Rusia Terancam Penjara

  • Bagikan
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni wanita bernama Anastasia Koveziuk, 27, dan pria bernama Maxsim Tokarev, 32, saat diamankan Polda Bali. Keduanya jadi mucikari di Bali. (Foto Andrian Suwanto.)
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni wanita bernama Anastasia Koveziuk, 27, dan pria bernama Maxsim Tokarev, 32, saat diamankan Polda Bali. Keduanya jadi mucikari di Bali. (Foto Andrian Suwanto.)

FAJAR.CO.ID, BALI -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua warga negara Rusia, Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), masing-masing satu tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam jaringan prostitusi daring internasional.

Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi. Mereka didakwa telah melakukan, menyuruh, dan turut serta menyediakan jasa pornografi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anastasia Koveziuk dan terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan," demikian kutipan surat tuntutan JPU yang ditandatangani Jaksa Made Hendra Pranata.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol, memasuki ruang sidang di PN Denpasar.

Dalam dakwaan, keduanya disebut sebagai operator situs jasa prostitusi daring di Bali, yang melibatkan eksploitasi terhadap seorang wanita asal Rusia.

Mereka diketahui menjajakan jasa wanita tersebut sebagai PSK melalui aplikasi Telegram. Salah satu saksi, yang dikenal sebagai Pamela, mulai bekerja di Bali pada 29 Desember 2024.

Praktik serupa juga disebut dilakukan di Thailand. Terdakwa Anastasia diketahui menyiapkan apartemen bagi Pamela dan melarangnya tinggal di hotel lain.

Dalam surat dakwaan JPU, Pamela disebut memberikan layanan seksual dengan tarif mulai dari Rp4 juta hingga Rp5,7 juta per sesi. Pembayaran dilakukan secara tunai, transfer ke rekening Anastasia, atau menggunakan cryptocurrency.

Pembagian hasil ditentukan sebagai berikut: 50% untuk Pamela, 40% untuk terdakwa Anastasia sebagai pimpinan, dan 10% untuk Maksim Tokarev sebagai operator/manajer.

Akhirnya, tempat yang dijadikan lokasi praktik prostitusi digerebek oleh Polres Badung pada 10 Januari 2025 pukul 03.22 WITA. Kedua terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan