Dengan jabatan tersebut, ia belum memiliki wewenang untuk mengajar secara mandiri dan hanya diperbolehkan mendampingi mahasiswa dalam memahami materi perkuliahan.
"Kalau selama Pak Jokowi kuliah itu saya hanya mendampingi, saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri," ujarnya, mengenang.
Kasmudjo menjelaskan bahwa ia baru mulai mengajar setelah naik pangkat ke golongan IIId atau IVa, sekitar tahun 1986.
Ketika itu, ia juga dipercaya sebagai ketua laboratorium yang fokus pada produk-produk hutan non-kayu dan mebel.
"Saya ngajar di situ. Artinya produk-produk hutan yang selain dari kayu dan mebel," tambahnya.
Ia resmi mengakhiri masa tugasnya di UGM pada tahun 2014, setelah 38 tahun mengabdi sebagai akademisi.
Diketahui, nama Kasmudjo kembali menjadi perhatian setelah Presiden Jokowi mengunjunginya pada Senin (12/5/2025) kemarin.
Momen pertemuan tersebut sempat diunggah melalui akun Instagram resmi mantan presiden tersebut.
Kasmudjo mengungkap bahwa itu adalah perjumpaan pertama mereka setelah sekian lama. Pertemuan berlangsung sekitar 45 menit di pagi hari.
Menurut pengakuannya, selama perbincangan tersebut, tidak ada pembahasan soal polemik ijazah Jokowi yang sempat menjadi sorotan publik.
"Enggak, enggak. Sama sekali (tidak diperbincangkan)," tegas Kasmudjo.
Ia juga menyatakan bahwa mantan presiden tidak menyinggung perkara hukum yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sleman, di mana namanya tercantum sebagai salah satu tergugat, bersama sejumlah pejabat UGM lainnya.