Menkomdigi Meutya Hafid Ingin Batasi Penggunaan SIM Card, Tekan Panggilan Spam

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Foto: Humas DPR)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyalahgunaan kartu SIM di Indonesia menjadi salah satu perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Apalagi, jika hal itu digunakan untuk melakukan praktik yang tidak benar.

Karena itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan pihaknya memiliki langkah untuk menekan panggilan spam dan penyalahgunaan kartu SIM di Indonesia.

Salah satunya adalah melakukan pembatasan penggunaan SIM Card maksimal tiga nomor untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK). Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Meutya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5).

"Makanya kemarin, kan, kami mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan. Jadi, ketika kami mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat. Kami meminta ke pada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," ungkapnya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan pemerintah sudah meminta operator seluler untuk memutakhirkan data pengguna layanannya guna mengecek kepatuhan mereka terhadap aturan tersebut.

Selain mengatur penggunaan kartu SIM, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong pemilik ponsel untuk beralih ke eSIM.

Menurut dia, eSIM itu lebih aman karena melibatkan verifikasi biometrik untuk memastikan kesesuaian data dengan nomor induk kependudukan pemilik perangkat.

Menkomdigi menyampaikan saat ini ada 315 juta kartu SIM yang beredar, sedangkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa. Selisih jumlah tersebut menunjukkan adanya penggunaan kartu SIM secara tidak wajar.

Pemerintah akan melakukan pemutakhiran data untuk mengecek penerapan aturan mengenai pembatasan penggunaan kartu SIM per satu nomor induk kependudukan. "Oleh karena itu kami akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card," kata Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, ia mengatakan, berkoordinasi dengan para operator telekomunikasi untuk memverifikasi data pemilik kartu SIM. Operator diminta melaporkan secara berkala kepatuhan pengguna layanannya terhadap aturan pembatasan penggunaan kartu SIM per nomor induk kependudukan atau NIK.

"Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan. Jadi ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal tiga," demikian Meutya Hafid. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan