“Bukan soal menghasilkan angka pariwisata, tapi bagaimana kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi adik-adik kita. Kita ingin solusi jangka panjang, bukan sekadar memadamkan polemik sesaat,” ujar Ni Luh.
Menurutnya, Kemenpar tengah berproses menyusun pedoman wisata edukasi yang berfokus pada keamanan siswa, kesiapan destinasi, dan nilai pembelajaran.
"Wisata edukasi perlu dirancang dengan hati-hati, tapi jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan belajar langsung dari lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa mengakui bahwa selama ini belum ada pedoman nasional yang secara khusus mengatur penyelenggaraan wisata edukatif. Ia menyambut baik perhatian berbagai pemda yang mendorong penataan ulang.
"Ini bisa jadi blessing in disguise. Diskusi seperti ini penting agar kita tidak terjebak pada pelarangan, tapi membahas model penyelenggaraan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Herdi Herdiansyah menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerima banyak aduan terkait study tour, terutama dari sisi beban biaya dan keamanan.
“Karena itu kami tidak melarang, tapi mengimbau kegiatan dilakukan di dalam provinsi. Banyak destinasi lokal yang cocok untuk tujuan edukasi,” kata Herdi.
Dari sisi pendidik, Koordinator Nasional P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) Satriawan Salim menyoroti pentingnya membedakan antara “study” dan “tour”. Ia menyatakan bahwa pelarangan total justru bisa menghilangkan potensi pembelajaran yang kontekstual.