FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai diberi kewenangan terlalu besar, eksklusif dan superpower oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 (UU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mengkritik keras ekosistem riset nasional tersebut.
“Kita perlu mengajukan revisi, Pimpinan. Ada dua klausul utama dalam UU tersebut yang menjadikan BRIN bukan hanya melakukan riset, tapi juga pengembangan dan penerapan. Di negara lain, badan riset hanya fokus pada penelitian. Pengembangan dilakukan oleh badan lain,” kata Fasha mengingatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII bersama Kepala BRIN, Sekjen DEN, Kepala BAPETEN, dan Dirut PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) yang digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut juga menyoroti berbagai kelemahan BRIN dalam merespons isu-isu strategis nasional, seperti hilangnya peluang dalam pengembangan teknologi berbasis nikel.
"Indonesia kaya akan nikel, tapi BRIN tidak mengingatkan Pemerintah bahwa negara seperti China dan Amerika sudah mulai beralih ke LFI. Kalau kita tidak cepat, sebentar lagi nikel kita tak lagi berharga,” paparnya.
Lebih jauh, Fasha mendorong BRIN untuk lebih aktif dalam riset-riset strategis seperti pertanian dan kesehatan. Ia mencontohkan potensi riset pengembangan varietas padi unggul yang bisa panen setiap bulan atau alternatif pengobatan malaria dan diabetes.