"Jumat, 9 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara," ujar Harli dalam keterangan tertulis.
"Dua saksi berinisial CA selaku istri Tersangka JS dan MFW selaku istri Tersangka TTL pada perkara impor gula," lanjutnya.
Pemeriksaan kedua saksi ini, menurut Harli, bertujuan untuk mendalami dugaan tindakan yang dilakukan guna menghambat jalannya proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan di pengadilan.
Meski begitu, detail isi pemeriksaan belum dipublikasikan. Ia hanya menyebut bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
(Muhsin/fajar)