Rismon Sianipar Soroti Kasus LPS Menuntut Ganti Rugi Rp29 Miliar ke Rektor UGM

  • Bagikan
Pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti LPS yang menuntut ganti rugi ke Rektor UGM

Melalui cuitannya di X @SianiparRismon, menyertakan penyebab dari tuntutan senilai puluhan miliar tersebut.

"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuntut ganti rugi senilai Rp29 miliar kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia, Bambang Wahyudi, dan Djungtjik Arsan," ujar Rismon dilansir X Jumat, (16/5/2025).

"Akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta," sambunganya.

Sementara informasi yang terlampir dalam cuitannya, menunjukkan bahwa biro Hukum dan Organisasi Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons tuntutan ganti rugi terhadap negara senilai Rp69 triliun dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

UGM sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh penggugat atas nama Komardin yang berlatar belakang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Utara.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni menuturkan, pihaknya menghormati pengajuan gugatan yang merupakan hak setiap warga negara.

Demikian pula nominal kerugian yang diklaim oleh penggugat, bagi Veri, itu merupakan hak masing-masing sekaligus kewajiban untuk membuktikannya.

"Termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," kata Veri dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Dibalik itu, Komardin selaku pihak penggugat menyatakan gugatan ia layangkan dengan dasar penilaiannya bahwa UGM selama ini tak terbuka dalam memberikan informasi perihal ijazah hingga skripsi Jokowi berdasarkan ketentuan undang-undang.

Gugatan ia layangkan dengan maksud proses di meja hijau bisa membuat semuanya terang benderang.

"Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak," kata Komardin.

Komardin mengaku dirinya tak ada urusan dengan Jokowi. Baginya, UGM-lah yang harus bertanggung jawab mengembalikan kondusifitas atas timbulnya kegaduhan di tengah publik hingga memicu anjloknya nilai tukar Rupiah.

"Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun," ucapnya.

"Dibayar ke negara bukan kepada saya," sambungnya menegaskan.

Nominal kerugian itu Komardin dasarkan pada kalkulasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (USD) yang dua tahun lalu masih Rp15.500 per dolar AS dan kini telah menyentuh Rp16.700 per dolar AS.

(Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan