Sindikat Sabu Antarprovinsi 100 Kilogram Dibongkar Polisi

  • Bagikan
Polda Sumatera Utara memberikan keterangan di Medan, Sumut, Sabtu (17/5/2025). ANTARA/HO-Muhammad Valery Siregar.
Polda Sumatera Utara memberikan keterangan di Medan, Sumut, Sabtu (17/5/2025). ANTARA/HO-Muhammad Valery Siregar.

FAJAR.CO.ID, SUMUT -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 100 kilogram. Pengungkapan dilakukan dalam operasi terpisah di tiga lokasi berbeda.

“Barang bukti yang disita itu merupakan hasil pengungkapan kasus di tiga lokasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Sabtu (17/5/2025).

Calvijn menjelaskan, sindikat tersebut menggunakan modus pengemasan ulang sabu-sabu dengan kamuflase bungkusan kopi. Selain itu, dua pengungkapan lainnya dilakukan di dalam ruang tersembunyi di mobil.

Empat tersangka diamankan, masing-masing perempuan berinisial CT, laki-laki berinisial Jul, laki-laki berinisial SUD, dan perempuan berinisial K. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran tersebut.

Pengungkapan berawal dari penangkapan CT di sebuah hotel di Medan. Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan 33 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam kompartemen mobil di area parkir pusat perbelanjaan di Medan pada 28 April.

“Setelah dilakukan interogasi, CT dikendalikan seorang berinisial B yang merupakan daftar pencarian orang,” ucap Calvijn.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di kawasan perumahan di Medan yang dijadikan lokasi pengemasan sabu. Di tempat ini, aparat menangkap pria berinisial Jul dengan barang bukti tambahan seberat 39 kilogram sabu-sabu.

Berdasarkan penyidikan, CT diketahui telah empat kali mengirim sabu-sabu sepanjang tahun 2025. Pengiriman tersebut mencakup 10 kilogram ke Jakarta pada Februari, dan 25 kilogram lainnya pada Maret yang juga berhasil sampai ke tujuan.

Namun pada April, upaya pengiriman digagalkan. Pasangan suami istri berinisial SUD dan K ditangkap di Banten dengan barang bukti 28 kilogram sabu-sabu. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan.

“Keberhasilan menyita 100 kg narkotika jenis sabu itu jika diestimasi bisa menyelamatkan 500 ribu jiwa dan untuk jumlah sekitar 100 miliar rupiah, kalau diestimasi dalam rupiah,” kata Jean Calvijn. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan