Jadi Sorotan Publik, Komdigi Batasi Fitur Gratis Ongkir Hanya Tiga Hari

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Fitur gratis ongkir pada Layanan Pos Komersial kini hanya diperbolehkan maksimal tiga hari dalam satu bulan. Hal itu pun jadi sorotan publik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Pembatasan fitur gratis ongkir menjadi salah satu poin yang menjadi sorotan publik Indonesia.

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Hari ini kami hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Alhamdulillah nomornya juga bagus ya, nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial," katanya, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komdigi pada Jumat (16/5/2025).

Aturan mengenai pembatasan gratis ongkir ini tercantum dalam Pasal 45 Ayat 4, yang menyebutkan:

"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Gunawan Hutagalung, menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peluang untuk memperpanjang masa promo tetap terbuka sesuai dengan Pasal 45 Ayat 7.

"Standarnya tiga hari, tapi bisa dievaluasi," jelasnya.

Kebijakan ini pun langsung menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian warganet menyambut baik langkah ini karena dinilai bisa menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan mendukung pelaku UMKM lokal agar tidak tertekan oleh dominasi platform besar yang mengandalkan promo agresif.

Namun, tak sedikit pula yang mengungkapkan kekhawatiran. Mereka menilai pembatasan gratis ongkir bisa menurunkan daya beli, terutama di tengah gaya hidup masyarakat yang sudah terbiasa berbelanja daring dengan berbagai kemudahan. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan