Tifatul Sembiring PKS Tegas Tolak Wacana Kajian Kasino: Udah Jelas Judi Itu Haram

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, kembali angkat bicara terkait wacana legalisasi kasino yang belakangan kembali mencuat ke publik.

Wacana tersebut mengemuka setelah seorang guru besar Universitas Indonesia (UI) menyarankan agar pemerintah melakukan kajian terhadap model kasino yang diterapkan di negara-negara mayoritas Muslim seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab (UEA).

Menanggapi hal itu, Tifatul Sembiring menegaskan bahwa usulan tersebut tidak perlu ditanggapi serius, apalagi dikaji secara ilmiah.

Ia menilai bahwa hukum Islam sudah sangat jelas dalam mengharamkan praktik perjudian, termasuk kasino.

“Nggak usah dikaji lagi, mas. Udah jelas judi itu hukumnya haram,” kata Sembiring di X @tifsembiring (18/5/2025).

Ia pun mempertanyakan motif di balik dorongan kajian tersebut.

Menurutnya, mencari-cari peluang untuk melegalkan sesuatu yang jelas haram hanya akan menyesatkan publik.

“Pengajian manapun pasti bilang judi itu haram. Nyari-nyari peluang itu namanya memelintir hukum agama,” ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu mengingatkan agar para akademisi dan pembuat kebijakan tidak melupakan nilai-nilai moral dan keagamaan dalam merumuskan kebijakan publik, apalagi di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Sembiring juga menyayangkan bila isu seperti ini kembali dimunculkan, karena menurutnya hanya akan menimbulkan kegaduhan dan pembelahan di masyarakat.

Ia mendesak agar pemerintah lebih fokus pada program-program yang benar-benar membangun bangsa dan menjaga moral publik.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyarankan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk mengkaji legalisasi kasino dengan mengacu pada kebijakan negara-negara mayoritas Muslim seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia.

Dijelaskan Hikmahanto, langkah ini berpotensi mendongkrak pemasukan negara melalui devisa.

Dalam pandangannya, pemerintah perlu bersikap terbuka dan menyusun penilaian mendalam terhadap tiga aspek utama sebelum mengambil keputusan terkait kasino.

Aspek pertama, kata Hikmahanto, adalah menyangkut arus uang yang beredar dalam aktivitas perjudian online.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia menyoroti bahwa perputaran dana yang sangat besar terjadi di negara-negara seperti Kamboja dan Myanmar.

"Aspek yang kedua adalah apakah memang bisa rakyat kita yang katanya mayoritas beragama Islam, terus sangat beragama, untuk melepaskan diri dari judi? Ternyata kan tidak," ujarnya dikutip dari Antara.

Sementara itu, aspek ketiga yang perlu dikaji menurutnya adalah efektivitas penegakan hukum.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah memiliki keinginan kuat untuk menindak perjudian daring, realitasnya cukup rumit karena pusat operasi perjudian tersebut seringkali berada di luar negeri, tepatnya di negara-negara yang secara hukum mengizinkan praktik kasino.

"Nah kalau misalnya tiga hal ini setelah dilakukan asesmen dan menurut kita tidak bisa diselesaikan, bukan tidak mungkin kalau pemerintah memutuskan untuk buat kasino tapi di kawasan tertentu saja, seperti kawasan ekonomi khusus di Genting, Malaysia atau di Singapura juga ada. Tapi, untuk warga Singapura kalau mereka mau berjudi di situ, mereka harus ada syarat ketat," jelasnya.

Hikmahanto juga menekankan bahwa meski Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas Muslim, praktik perjudian masih berlangsung secara masif.

Ia pun mengingatkan bahwa pada masa lalu, pernah ada legalisasi praktik perjudian di Jakarta ketika Ali Sadikin menjabat sebagai Gubernur.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan