Penyegelan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) malam setelah sidak dilakukan dan ditemukan pelanggaran berupa tidak adanya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan B dan C, yaitu jenis minuman dengan kadar alkohol di atas lima persen.
(Muhsin/fajar)