Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun Berujung Jadi Tersangka

  • Bagikan
Video viral memperlihatkan pengusaha lokal meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun dengan menyebut nama Kadin pada pelaksana proyek. (Foto tangkapan layar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemerasan terhadap kontraktor asing PT China Chengda Engineering viral di media sosial pada Minggu, (11/5/2025) lalu.

Dalam video tersebut, sejumlah orang yang disebut sebagai pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon terlihat meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang dalam pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Kasus ini sontak memicu perhatian luas lantaran menyeret nama Kadin Cilegon ke dalam dugaan praktik pemaksaan terhadap investor asing.

Kadin Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam pernyataan diterima di Jakarta, dikutip Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan bahwa Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk asas praduga tak bersalah. Namun demi menjaga kredibilitas lembaga, ketiganya dinonaktifkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, saat ketiga pengurus mendatangi kantor PT Chengda. Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan yang dinilai bernada intimidatif.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anindya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chengda.

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam, serta pemeriksaan terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, Kadin, dan kepolisian.

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan agar pihak perusahaan memberikan proyek kepada mereka tanpa proses lelang,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten.

Tiga tersangka yang kini telah ditahan yaitu MS (Ketua Kadin Kota Cilegon), IA (Wakil Ketua Bidang Industri), dan RJ (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Cilegon).

Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.
• IS dikenai Pasal 368 dan 335 KUHP, karena disebut menggebrak meja dan memaksa PT Chengda menyerahkan proyek kepada Kadin Cilegon.
• RJ dikenai Pasal 335 KUHP setelah mengancam proyek akan dihentikan jika HNSI tidak dilibatkan.
• MS dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP karena selain ikut menekan pihak perusahaan, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di lokasi proyek.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin Cilegon dan PT Chengda.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” tegas Kombes Dian.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, memastikan bahwa proyek pembangunan pabrik baterai mobil listrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) tetap berjalan meskipun sempat terganggu isu dugaan pemaksaan proyek oleh oknum pengusaha lokal.

“Hasil dari pertemuan kemarin, Alhamdulillah, kejadian itu tidak mempengaruhi posisi atau keputusan dari CAA. CAA akan terus melanjutkan pembangunan investasinya,” ujar Robinsar.

Ia menyebutkan bahwa rapat terbatas tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu, Gubernur Banten, Kapolda Banten, serta pejabat dari DPMPTSP Provinsi dan Kota Cilegon. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.

“Itu akan segera ditindaklanjuti dengan upaya pemanggilan,” tambahnya.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan