Jaksa menguraikan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen yang merupakan kenalannya untuk mencari seseorang yang bisa mengumpulkan data situs judi daring. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada sang menteri.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ungkap jaksa dalam persidangan.
Meski Adhi tidak lolos seleksi, jaksa menyebut adanya perhatian khusus dari Budi Arie agar Adhi tetap bisa bergabung.
Selanjutnya, Adhi bersama Zulkarnaen dan Muhrijan yang merupakan pegawai Kominfo diduga mulai menjalankan skema perlindungan terhadap situs-situs judol agar tidak diblokir kementerian.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembagian keuntungan dari praktik tersebut melibatkan Budi Arie.
"Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8 juta per website serta pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," jelas jaksa.
Jaksa juga membeberkan peristiwa pada 19 April 2024, saat terdakwa menerima arahan dari Budi Arie agar kegiatan penjagaan tidak lagi dilakukan di lantai 3 kantor Kemenkominfo.