Di samping itu, tiga hakim terbukti menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara, satu hakim terlibat konflik kepentingan, satu hakim bersikap indisipliner, satu hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, dan satu hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media.
KY, lanjut Joko, menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH pada Januari—April 2025. Setelah diverifikasi, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena sebagian besar bukan kewenangan KY.
Pada pemeriksaan laporan, KY telah memanggil sebanyak 36 hakim terlapor. Pemanggilan bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Keseluruhan hasil pemeriksaan lalu dibawa ke sidang pleno.
"Berdasarkan sidang pleno, KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," tutur Joko. (*/ant)