"Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menyelamatkan hak dasar warga negara dan melindungi martabat bangsa," ucap dia.
Mengenai adanya rencana pencabutan moratorium pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, saat ini Ditjen AHU menyiapkan mekanisme percepatan penegasan status kewarganegaraan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan.
Disebutkan bahwa upaya tersebut juga sejalan dengan program sosialisasi dokumentasi kewarganegaraan bagi PMI agar terhindar dari risiko ketiadaan identitas.
“Langkah ini mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam memperkuat perlindungan WNI di luar negeri, yang juga bisa menjadi dampak positif langsung pada kontribusi peningkatan devisa negara," tutur Widodo. (*/ant)