Akademisi Unhas Apresiasi Pemkot Makassar Evaluasi Jalur Rekrutmen Tenaga Honorer

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur rekrutmen tenaga honorer yang dinilai tidak melalui prosedur resmi.

Hal ini disampaikan menyusul munculnya ribuan tenaga honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian sehingga tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akademisi kebijakan publik, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr. Rizal Pauzi menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin Munafri-Aliyah sudah tepat.

Dimana melakukan penataan dan pendataan mulai dari internal. Hal ini guna memastikan database setiap SKPD mengetahui pasti jumlah tenaga honor dan mekanisme rekrutmen.

"Kita apresiasi apa yang dilakukan pak Wali, permasalahan utama muncul saat proses penginputan data honorer dilakukan tanpa landasan pangkalan data yang jelas. Ini yang perlu dicermati secara serius," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan tenaga honorer seharusnya merujuk pada aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pentingnya tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan transparan.

Saat ini, Pemkot Makassar tengah berupaya mencarikan solusi bagi sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam sistem resmi.

Namun, di sisi lain, muncul desakan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada solusi jangka pendek, tetapi juga mengevaluasi akar masalahnya.

"Siapa yang bertanggung jawab pada saat proses rekrutmen tanpa data resmi? Ini harus ditinjau, agar ke depan tidak terjadi pembiaran yang bertentangan dengan aturan," tambahnya.

Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan status tenaga kerja, efisiensi anggaran daerah, dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian nasional.

"Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif pemerintah terhadap penggunaan anggaran dan tata kelola pegawai," saran pengamat politik itu.

Ia juga menyinggung terkait fenomena tenaga honorer yang tidak terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memasuki babak baru.

Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah hanya mengakui dua jenis kepegawaian: ASN dan PPPK. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk status honorer, termasuk kategori lama seperti K1 dan K2.

Sebagai bentuk penyesuaian dan solusi atas peralihan status ini, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

"Regulasi ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum berhasil diangkat melalui seleksi ASN/PPPK sebelumnya," tukasnya.

Namun demikian, tidak semua tenaga honorer dapat diakomodasi. Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga yang tidak masuk sistem tersebut secara otomatis tidak termasuk dalam skema penyesuaian ini.

Poin pentingnya adalah mereka yang ingin diakomodasi harus terdaftar resmi di BKN. Di luar itu, tidak lagi bisa diikutkan dalam proses pengangkatan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan