JHT Mandek Bertahun-tahun, Ikatan Purna Bhakti Askes Tuntut Haknya Dibayarkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para pensiunan yang tergabung dalam Ikatan Karyawan Purna Bhakti (IPB) PT Askes dan BPJS Kesehatan mendorong percepatan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini belum mereka nikmati sepenuhnya.

Melalui rapat audiensi yang berlangsung di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, mereka mendorong percepatan proses pencairan yang saat ini dikelola oleh DPLK BRI

"Kami meminta pihak DPLK BRI untuk ikut membantu pencairan dana pensiunan kami, dengan persetujuan pihak direksi BPJS Kesehatan," ucap perwakilan pensiunan, dr Sjahruddin Sam Biya.

dr Sjahruddin pun memaparkan banyak di antara mereka yang harus menunggu hingga 5 sampai 10 tahun hanya untuk mencairkan dana yang seharusnya menjadi hak di masa tua. Berbeda dengan pensiunan dibawah tahun 2022 yang sudah diberikan sekaligus, hal tersebut menjadi kesenjangan.

“Jadi para pensiunan di bawah tahun 2022 harus menunggu rata-rata 5-10 tahun. Olehnya kami meminta pihak DPLK BRI untuk membantu percepatan proses pencairan dana tersebut,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan bahwa para pensiunan tidak menuntut pencairan penuh secara langsung. Yang mereka harapkan adalah skema pencairan yang lebih manusiawi—setidaknya 50% di awal, sisanya dapat diatur secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.

“Kita dari pensiunan terutama dari daerah, kita tidak menghendaki pencairan 100%, tapi minimal 50%, nanti sesudahnya diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

dr Sjahruddin juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan harmonis antara IPB pusat dan daerah, serta dengan pihak direksi BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya mendukung percepatan realisasi hak pensiunan.

"Apa yang dilakukan oleh IPB daerah bukan tindakan yang liar, tapi untuk mensuport pihak direksi untuk segera mencairkan dana tersebut, tidak menunggu yang lamanya bervariasi sampai 5-10 tahun," tegasnya.

Permasalahan ini berakar dari transisi dana pensiun pasca-kebangkrutan PT Jiwasraya, yang sebelumnya mengelola program pensiun eks karyawan PT Askes.

Setelah krisis itu, pengelolaan dana dialihkan ke BPJS Kesehatan, yang kemudian menyerahkan pengelolaan teknis kepada DPLK BRI. Namun, proses transisi ini menyisakan banyak kekhawatiran dan ketidakpastian, terutama terkait skema pencairan dan transparansi kerja sama antar lembaga.

Salah satu yang dikeluhkan para purnabakti adalah hilangnya eskalasi tahunan sebesar 5% yang sebelumnya rutin mereka terima semasa dikelola Jiwasraya. Kekecewaan semakin mendalam karena hingga kini, mereka belum pernah melihat dokumen MoU antara BPJS Kesehatan dan DPLK BRI yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan dana tersebut.

Selama bertahun-tahun, para pensiunan telah mencoba menyampaikan aspirasi melalui berbagai kanal, mulai dari dialog dengan manajemen BPJS Kesehatan, komisaris, hingga forum-forum nasional. Namun, respons yang diterima dinilai sebatas normatif dan tidak menyentuh akar persoalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPJS Kesehatan maupun DPLK BRI terkait tuntutan para pensiunan tersebut. IPB Pusat pun diharapkan ikut bersama-sama dengan IPB Daerah untuk memperjuangkan hak-hak pensiunan, melihat ada celah yang memungkinkan pencairan lebih awal. (Zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan