Kasus Kredit Rp3,6 Triliun! Mantan Dirut Sritex Diperiksa Intensif Kejagung

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan) berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan) berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta pada Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto bertujuan mendalami dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex, dengan total nilai mencapai sekitar Rp3,6 triliun.

"Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," tambahnya.

Harli juga menyampaikan bahwa Iwan Setiawan Lukminto diamankan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) tengah malam.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan penjemputan paksa. Penyidik telah lebih dulu melakukan pengamatan terhadap keberadaan mantan Dirut Sritex selama beberapa waktu.

"Bahkan, pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat," ungkap Harli.

Penyidik kemudian berhasil mendeteksi keberadaan Iwan di Solo dan langsung mengamankannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu pagi.

Sementara itu, PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan secara resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp29,8 triliun berdasarkan tagihan dari para kreditur.

Dalam daftar piutang tetap itu, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen adalah mereka yang mendapatkan hak istimewa sesuai undang-undang, seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, dan Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sedangkan pada daftar kreditur separatis dan konkuren, tercantum berbagai lembaga keuangan dan perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan Sritex.

Dari berbagai lembaga keuangan itu, terdapat sejumlah tagihan dengan nominal yang sangat besar.

Akhirnya, rapat kreditur dalam proses kepailitan PT Sritex memutuskan untuk tidak melanjutkan usaha (going concern) dan melaksanakan pemberesan utang. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan