“Adhi tetap diterima atas arahan Menteri, meskipun tidak lolos seleksi karena tak punya gelar S1,” sebut JPU dalam dakwaannya.
Adhi kemudian bertugas melaporkan temuannya kepada Riko Rasota, Kepala Tim Take Down Komdigi, untuk dilakukan pemblokiran—meskipun belakangan diduga justru melindungi beberapa situs.
Empat Terdakwa Hadir dalam Sidang
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang antara lain:
- Zulkarnaen Apriliantony (wiraswasta)
- Adhi Kismanto (pegawai Komdigi)
- Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama)
- Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo)
Sidang dimulai pada pukul 17.05 WIB.
Nama Menteri Muncul dalam Dakwaan
Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan pada 14 Mei lalu, nama Budi Arie Setiadi turut disebut sebagai pihak yang memberikan perhatian khusus terhadap pengangkatan Adhi.
Budi Arie diketahui telah diperiksa oleh Polri pada 19 Desember 2024 di Gedung Bareskrim Polri. (*/ant)