FAJAR.CO.ID, JABAR -- Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu lintas daerah yang melibatkan empat pelaku dengan nilai sitaan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Hari ini empat tersangka sudah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda," ungkap Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar di Kuningan, Kamis (22/5).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di Kecamatan Jalaksana, Kuningan, pada 19 Mei 2025. Tim Satreskrim Polres Kuningan langsung turun ke lokasi dan menangkap AK (47), warga Karawang, yang kedapatan membawa 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku telah mengedarkan uang palsu kepada tiga rekannya: WS (47) dan HM (45) asal Bogor, serta MS (40) dari Kota Tangerang.
"Untuk tiga tersangka lainnya, ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus," kata Kapolres.
Setiap pelaku memegang peran berbeda: AK sebagai pengedar utama, MS sebagai penghubung, sementara WS dan HM bertindak sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu.
Polisi juga menyita 1.000 lembar uang palsu mata uang Brasil pecahan 5.000, serta sejumlah barang bukti lain seperti 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 4 unit ponsel, tas, dompet, dan senter ultraviolet yang diduga digunakan untuk mengecek keaslian uang.
Menurut AKBP Ali, jika dikonversi, total nominal seluruh uang palsu yang disita dari para tersangka mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan uang karena bisa merusak stabilitas ekonomi dan menciptakan keresahan masyarakat," tegasnya.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan terkait peredaran uang palsu.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tambah AKBP Ali. (*/ant)